Pasal 14
BAB 5 — PENGHENTIAN SINERGI PERBANKAN
(1) BUS dan Bank Umum dapat melakukan penghentian Sinergi Perbankan sebelum jangka waktu kerja sama berakhir. (2) BUS wajib melaporkan rencana penghentian Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan tembusan kepada Bank Umum disertai dokumen pendukung. (3) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. alasan penghentian; dan
b. penjelasan mengenai langkah yang akan ditempuh untuk penyelesaian atau pengalihan seluruh kewajiban kepada nasabah dan/atau pihak lain. (4) Laporan rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum pelaksanaan penghentian. (5) Otoritas Jasa Keuangan memberikan penegasan atas rencana penghentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah laporan rencana penghentian dan dokumen pendukung diterima secara lengkap. (6) Dalam hal Otoritas Jasa Keuangan tidak memberikan penegasan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5), BUS dan Bank Umum dapat menghentikan Sinergi Perbankan.
