PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 13
BAB 4 — PEMANTAUAN SINERGI PERBANKAN
(1) Komite tata kelola terintegrasi melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan. (2) Entitas Utama wajib menyampaikan laporan hasil pemantauan terhadap pelaksanaan Sinergi Perbankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Otoritas Jasa Keuangan. (3) Laporan hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan bersamaan dengan laporan penilaian pelaksanaan tata kelola terintegrasi.
