PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2019 Tahun 2019 tentang SINERGI PERBANKAN DALAM SATU...
Pasal 17
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam pelaksanaan Sinergi Perbankan, penggunaan sumber daya Bank Umum oleh BUS selain mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, juga mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penggunaan sumber daya Bank Umum.
