PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 54
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak permohonan diterima secara lengkap. (2) Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), OJK dapat: a. meminta keterangan terkait permohonan pernyataan pailit kepada Kreditor, Perusahaan yang dimohonkan pailit, dan/atau pihak lain; dan/atau b. melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan.
