Pasal 53
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK dengan tembusan kepada Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK. (2) OJK memeriksa permohonan berikut alat bukti yang disampaikan oleh Kreditor.
(3) Apabila permohonan belum lengkap, OJK memberitahukan kepada Kreditor tentang kelengkapan permohonan yang harus dipenuhi, dan Kreditor harus melengkapinya dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya pemberitahuan kekuranglengkapan permohonan. (4) Apabila kelengkapan permohonan tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), permohonan dianggap gugur dan selanjutnya OJK mengembalikan berkas permohonan kepada Kreditor.
