Pasal 55
BAB 4 — KEPAILITAN PERUSAHAAN
(1) OJK menyetujui atau menolak permohonan Kreditor untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan persyaratan dinyatakan pailit sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG mengenai kepailitan; b. pemenuhan persyaratan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3); c. kemampuan keuangan Perusahaan untuk membayar utang atau kewajiban; d. status pengawasan Perusahaan; e. pengenaan sanksi administratif terhadap Perusahaan; dan f. suatu kondisi tertentu.
(2) Dalam hal OJK menolak permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan, OJK menyampaikan penolakan permohonan tersebut secara tertulis kepada Kreditor disertai dengan alasan penolakan. (3) Dalam hal OJK menolak permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), OJK dapat: a. menyarankan kepada Kreditor untuk menyelesaikan sengketa dengan Perusahaan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa atau peradilan perdata; b. memfasilitasi penyelesaian sengketa di luar pengadilan secara damai; atau c. melakukan tindakan lainnya yang dapat membantu penyelesaian sengketa. (4) Apabila OJK menyetujui permohonan untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit Perusahaan, maka OJK segera menyampaikan permohonan pernyataan pailit Perusahaan kepada pengadilan niaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Biaya permohonan pernyataan pailit kepada pengadilan niaga ditanggung oleh Kreditor.
