Pasal 44
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
(1) Rencana penghentian kegiatan usaha Perusahaan harus mendapat persetujuan dari OJK. (2) Untuk mendapatkan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), rencana penghentian kegiatan usaha harus memuat paling sedikit hal-hal sebagai berikut: a. alasan penghentian kegiatan usaha; b. uraian mengenai kondisi Perusahaan, termasuk data mengenai jumlah polis yang masih berlaku (in force), jumlah Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta, jumlah kewajiban Perusahaan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta dan kewajiban lainnya; c. rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan kepada seluruh Kreditor; dan d. rencana pembubaran atau rencana lainnya setelah Perusahaan menyelesaikan kewajiban kepada seluruh Kreditor dan izin usaha Perusahaan telah dicabut oleh OJK. (3) Rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
a. asli salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha Perusahaan atau apabila asli
keputusan hilang harus dilampiri dengan copy salinan keputusan mengenai pemberian izin usaha yang telah dilegalisasi dan surat pernyataan Direksi bahwa asli salinan keputusan hilang; b. keputusan RUPS mengenai persetujuan atas rencana penghentian kegiatan usaha Perusahaan; c. laporan keuangan terakhir Perusahaan; d. bukti penyelesaian pajak dan kewajiban lainnya kepada negara; dan e. bukti penyelesaian pungutan OJK dan denda administratif terutang.
