Pasal 45
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
(1) OJK melakukan penelitian terhadap rencana penghentian kegiatan usaha yang disampaikan oleh Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44. (2) Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak diterimanya rencana penghentian kegiatan usaha secara lengkap, OJK menerbitkan surat persetujuan atau surat penolakan rencana penghentian kegiatan usaha. (3) Dalam hal OJK menerbitkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Perusahaan diwajibkan untuk: a. menghentikan seluruh kegiatan usaha Perusahaan; b. mengumumkan rencana penghentian kegiatan usaha dan rencana penyelesaian kewajiban Perusahaan dalam Surat Kabar selama 3 (tiga) Hari berturut-turut paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; c. menyelesaikan seluruh kewajiban Perusahaan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak tanggal surat persetujuan rencana penghentian kegiatan usaha; dan
d. menunjuk akuntan publik untuk menyusun neraca akhir termasuk melakukan verifikasi untuk memastikan penyelesaian seluruh kewajiban Perusahaan.
