Pasal 43
BAB 3 — PENGHENTIAN KEGIATAN USAHA ATAS PERMINTAAN PERUSAHAAN
(1) Perusahaan yang menghentikan kegiatan usahanya wajib terlebih dahulu melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha kepada OJK.
(2) Perusahaan yang melaporkan rencana penghentian kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki tingkat risiko rendah atau sedang - rendah dan aset yang dimiliki masuk dalam kelompok Perusahaan yang hanya mewakili jumlah tertentu dari total aset industri sesuai dengan ketentuan mengenai penilaian tingkat risiko; dan b. telah mencantumkan rencana penghentian kegiatan usaha di dalam rencana bisnis Perusahaan. (3) Tingkat risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a adalah berdasarkan penilaian yang dilakukan oleh OJK.
