PERBAN
Peraturan Badan Nomor 28-pojk-03-2015 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, Dan Kepailitan...
Pasal 40
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan disetujui OJK serta laporan pertanggungjawaban telah diterima RUPS, maka RUPS: a. meminta Tim Likuidasi untuk:
- mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan; dan
- memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan b. membubarkan Tim Likuidasi.
