Pasal 39
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh RUPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi kepada OJK dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada RUPS paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (2) Dalam hal Tim Likuidasi dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Tim Likuidasi wajib menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban tugas Tim Likuidasi kepada OJK dengan tembusan kepada pemegang saham atau yang setara dengan pemegang saham pada badan hukum berbentuk koperasi paling lama 10 (sepuluh) Hari setelah pelaksanaan Likuidasi selesai. (3) Laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling sedikit memuat: a. penerimaan hasil Likuidasi; b. biaya Likuidasi; c. pembayaran kewajiban kepada Kreditor; d. sisa aset kas atau setara kas; e. sisa aset bermasalah; dan f. sisa kewajiban yang belum dibayarkan. (4) OJK menunjuk akuntan publik untuk dan atas nama OJK melakukan audit Neraca Akhir Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
