Pasal 38
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam hal pelaksanaan Likuidasi akan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2), sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sebelum perkiraan berakhirnya pelaksanaan Likuidasi, Tim Likuidasi wajib mengumumkan tanggal pembayaran terakhir kepada Kreditor termasuk tindak lanjut apabila Kreditor tidak mengambil haknya dalam jangka waktu sampai dengan tanggal pembayaran terakhir. (2) Tanggal pembayaran terakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak tanggal pengumuman. (3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam 2 (dua) Surat Kabar. (4) Dalam hal Kreditor belum mengambil haknya sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka dana yang menjadi hak Kreditor tersebut dititipkan pada pengadilan. (5) Penitipan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak batas waktu pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Tim Likuidasi dinyatakan telah melaksanakan pembayaran kewajiban kepada Kreditor yang bersangkutan setelah dititipkannya dana yang menjadi hak Kreditor yang belum diambil sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (7) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun dana yang menjadi hak Kreditor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diambil oleh Kreditor yang bersangkutan, maka dana tersebut diserahkan kepada kas negara.
