Pasal 41
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam hal Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) telah menyampaikan Neraca Akhir Likuidasi dan laporan pertanggungjawaban kepada OJK, OJK MEMUTUSKAN menerima atau tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak OJK menerima laporan hasil audit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4). (2) Dalam hal laporan pertanggungjawaban Tim Likuidasi telah diterima oleh OJK, maka OJK: a. meminta Tim Likuidasi untuk:
mengumumkan berakhirnya Likuidasi dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA dan dalam 2 (dua) Surat Kabar;
memberitahukan kepada instansi yang berwenang mengenai hapusnya status badan hukum Perusahaan;
memberitahukan kepada instansi yang berwenang, agar nama Perusahaan dicoret dari daftar perusahaan; dan
menyerahkan seluruh dokumen Perusahaan dalam Likuidasi kepada OJK. b. membubarkan Tim Likuidasi; dan c. memberhentikan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas Syariah non aktif. (3) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim Likuidasi paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak pertanggungjawaban diterima oleh OJK. (4) Dalam hal OJK MEMUTUSKAN tidak menerima pertanggungjawaban Tim Likuidasi, OJK dapat: a. melaporkan Tim Likuidasi kepada pihak yang berwajib apabila Tim Likuidasi terindikasi melakukan:
kecurangan dalam melakukan proses Likuidasi; atau
tindak pidana; atau b. melakukan langkah lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
