Pasal 24
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta atas pembagian harta kekayaan Perusahaan dalam Likuidasi mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hak pihak lainnya.
(2) Dana Asuransi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dalam Likuidasi harus digunakan terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. (3) Dalam hal Dana Asuransi tidak mencukupi untuk membayar seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi, pembayaran kewajiban dimaksud dilakukan secara proporsional. (4) Dalam hal setelah seluruh kewajiban kepada Pemegang Polis, Tertanggung, dan pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi telah dipenuhi terdapat kelebihan Dana Asuransi, Dana Asuransi dimaksud dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban kepada pihak ketiga selain Pemegang Polis, Tertanggung, atau pihak lain yang berhak atas manfaat asuransi. (5) Dana investasi Pemegang Polis asuransi PAYDI hanya dapat digunakan untuk membayar kewajiban kepada Pemegang Polis yang bersangkutan. (6) Dana tabarru' dan dana investasi Peserta Perusahaan Asuransi Syariah atau Perusahaan Reasuransi Syariah dalam Likuidasi tidak dapat digunakan untuk membayar kewajiban selain kepada Peserta.
