Pasal 23
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pegawai Perusahaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, Tim Likuidasi menghitung gaji terutang dan pesangon pegawai yang menjadi kewajiban Perusahaan kepada pegawai yang telah dilakukan pemutusan hubungan kerja. (2) Pembayaran gaji terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan kewajiban pegawai yang telah jatuh tempo. (3) Pembayaran pesangon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhitungkan seluruh kewajiban pegawai. (4) Tim Likuidasi dapat menunda pembayaran pesangon kepada anggota Direksi dan pegawai Perusahaan yang diindikasikan melakukan tindak pidana perasuransian dan/atau tindak pidana lainnya yang dapat merugikan Perusahaan. (5) Tim Likuidasi wajib melakukan pemutusan hubungan kerja pegawai paling lama 3 (tiga) bulan sejak terbentuknya Tim Likuidasi. (6) Tim Likuidasi wajib membuat perhitungan hak-hak pegawai lainnya yang timbul sebagai akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan di bidang ketenagakerjaan untuk dicatat sebagai kewajiban Perusahaan dalam Likuidasi dalam kelompok kewajiban kepada Kreditor lainnya. (7) Dalam hal Tim Likuidasi belum terbentuk dan pembayaran gaji pegawai telah jatuh tempo, maka atas persetujuan OJK, Direksi dapat melakukan pembayaran gaji tersebut sepanjang dana untuk pembayaran gaji tersebut tersedia.
