Pasal 22
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 disampaikan kepada OJK paling lama 30 (tiga puluh) Hari sejak Tim Likuidasi terbentuk atau sejak dimulai masa perpanjangan tugas Tim Likuidasi. (2) OJK dapat meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya rencana kerja dan anggaran biaya. (3) Dalam hal OJK meminta perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya, Tim Likuidasi wajib menyampaikan perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sesuai permintaan OJK paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak diterimanya surat permintaan perbaikan dari OJK. (4) OJK memberikan persetujuan atas rencana kerja dan anggaran biaya paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah OJK menerima rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau perbaikan atas rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
