Pasal 21
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi mengacu pada pedoman rencana kerja dan anggaran biaya. (2) Tim Likuidasi menyusun rencana kerja dan anggaran biaya dalam rangka pelaksanaan Likuidasi yang paling sedikit memuat: a. jenis kegiatan yang akan dilakukan; b. jadwal penyelesaian masing-masing kegiatan; c. rencana dan cara pencairan aset dan/atau penagihan piutang; d. rencana dan cara pembayaran kewajiban kepada Kreditor; e. jumlah tenaga pendukung Tim Likuidasi yang diperlukan; dan f. biaya Likuidasi. (3) Rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk periode selama jangka waktu penugasan Tim Likuidasi yang dirinci secara bulanan. (4) Dalam hal terdapat perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan, Tim Likuidasi harus menyampaikan perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan tersebut kepada OJK untuk mendapatkan persetujuan. (5) Perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disetujui oleh OJK paling lama 20 (dua puluh) Hari setelah OJK menerima perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya dimaksud.
(6) Dalam hal OJK belum atau tidak memberikan persetujuan atas perbaikan rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Tim Likuidasi tetap menggunakan rencana kerja dan anggaran biaya terakhir yang telah disetujui OJK. (7) Dalam hal OJK memperpanjang jangka waktu pelaksanaan Likuidasi dan/atau masa tugas Tim Likuidasi, Tim Likuidasi menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya untuk masa perpanjangan tersebut kepada OJK. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman rencana kerja dan anggaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Surat Edaran OJK.
