Pasal 20
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Anggota Tim Likuidasi diberikan remunerasi yang ditetapkan oleh: a. RUPS untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh RUPS; atau b. OJK untuk Tim Likuidasi yang dibentuk oleh OJK. (2) Remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. honorarium; dan b. penghasilan/fasilitas lain. (3) Jumlah remunerasi Tim Likuidasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan faktor- faktor antara lain: a. jumlah aset dan kewajiban; b. kondisi dan tingkat kesulitan pencairan aset dan/atau penagihan piutang serta penyelesaian kewajiban Perusahaan; c. jaringan kantor Perusahaan dalam Likuidasi; dan d. kualifikasi anggota Tim Likuidasi. (4) Penghasilan/fasilitas lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b hanya meliputi tunjangan hari raya, insentif yang
wajar, dan keikutsertaan dalam program jaminan sosial nasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Remunerasi Tim Likuidasi merupakan komponen biaya Likuidasi yang menjadi beban Perusahaan dalam Likuidasi. (6) Ketentuan mengenai pemberian insentif yang wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Surat Edaran OJK.
