Pasal 25
BAB 2 — PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI PERUSAHAAN YANG DICABUT IZIN USAHANYA KARENA TIDAK MEMENUHI PERATURAN
(1) Dalam rangka pembayaran hak Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), Tim Likuidasi dari perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah dalam Likuidasi harus mengupayakan agar pertanggungan polis asuransi jiwa atau asuransi jiwa syariah yang masih berlaku (in force) dapat terus berlaku dengan cara mengalihkan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain. (2) Dalam rangka melakukan pengalihan portofolio pertanggungan kepada perusahaan asuransi jiwa atau
perusahaan asuransi jiwa syariah lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Likuidasi harus terlebih dahulu memberitahukan rencana pengalihan tersebut kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta. (3) Pengalihan portofolio pertanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. dilakukan pada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang memiliki bidang usaha yang sama; dan b. tidak menyebabkan perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah yang menerima pengalihan portofolio pertanggungan melanggar ketentuan terkait kesehatan keuangan yang berlaku di bidang perasuransian. (4) Dalam hal Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta menolak pertanggungannya dialihkan kepada perusahaan asuransi jiwa atau perusahaan asuransi jiwa syariah lain, Tim Likuidasi mengembalikan premi atau kontribusi sesuai dengan sisa masa pertanggungan.
