Pasal 99
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pencegahan, pemantauan, dan tindakan yang diperlukan terhadap perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki kebijakan, prosedur, dan sistem dalam rangka melakukan pencegahan, pemantauan, dan tindakan yang diperlukan terhadap perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan pasar yang terjadi dalam penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui laporan insidental.
