Pasal 100
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang wajib menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada Konsumen dalam hal Pedagang mengakhiri kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital.
(2) Pengakhiran kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembubaran kegiatan usaha melalui RUPS; b. izin usaha perdagangan Aset Keuangan Digital dicabut; atau c. pedagang berstatus pailit. (3) Pedagang yang telah mengakhiri kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib: a. mengalihkan Konsumen, dana, dan Aset Keuangan Digital milik Konsumen kepada Pedagang lain; atau b. mengembalikan dana dan/atau menyerahkan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dikelolanya. (4) Pengalihan atau pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan persetujuan dari Konsumen. (5) Pengalihan Konsumen, dana, dan Aset Keuangan Digital milik Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a wajib diselesaikan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengakhiran kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Pengembalian dana dan/atau penyerahan Aset Keuangan Digital milik Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b wajib diselesaikan paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal pencabutan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (7) Segala kerugian yang timbul akibat pengakhiran kegiatan usaha perdagangan Aset Keuangan Digital termasuk Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pedagang.
