PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 98
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, setiap pihak dilarang terlibat dalam perilaku penyalahgunaan pasar yang terkait dengan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Direksi, Dewan Komisaris, pemegang saham, atau pegawai dari Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; b. pihak lain yang bekerja sama dengan Bursa, Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, Pengelola Tempat Penyimpanan, dan Pedagang; dan c. pihak lain yang terkait dengan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital.
