PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 97
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Penyelenggara perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menerapkan prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi terkait kegiatan transfer atau pemindahan Aset Keuangan Digital antar Wallet. (2) Penerapan pengenalan dan pemantauan transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan berbasis regulatory technology, untuk memantau dan meninjau transaksi pengenalan dan pemantauan transaksi saat ini dan rekam jejaknya di masa lampau guna mengetahui ada tidaknya transaksi
mencurigakan yang menyertai Aset Keuangan Digital dimaksud. (3) Regulatory technology sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan sarana aplikasi pihak ketiga.
