PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 96
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam memberikan jasa perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital, Pedagang wajib menerapkan prinsip travel rule sebagai berikut: a. dalam perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital lebih dari atau sama dengan nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
- pengirim meliputi: a) nama pengirim, alamat Wallet pengirim, dan alamat pengirim; b) kartu tanda penduduk wajib bagi warga negara INDONESIA; dan c) paspor, kartu identitas yang diterbitkan oleh negara asal Konsumen, kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing jika dimungkinkan untuk diperoleh; dan
- penerima meliputi: a) nama penerima; b) alamat Wallet penerima; dan c) alamat penerima; dan b. dalam perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital kurang dari nilai dalam Rupiah yang setara dengan USD1.000,00 (seribu dolar amerika), keterangan dan/atau informasi yang diperoleh:
- pengirim meliputi: a) nama pengirim; dan b) alamat Wallet pengirim; dan 2) penerima meliputi: a) nama penerima; dan b) alamat Wallet penerima. (2) Pedagang dilarang memfasilitasi perpindahan atau transfer Aset Keuangan Digital jika tidak menerapkan prinsip travel rule.
