Pasal 93
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang dilarang memfasilitasi transaksi Aset Keuangan Digital jika Konsumen tidak memiliki kecukupan dana dan/atau saldo Aset Keuangan Digital. (2) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan verifikasi terhadap setiap transaksi yang dilakukan oleh Konsumen yang difasilitasi oleh Pedagang. (3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan: a. memastikan kesesuaian dana yang ada pada rekening yang terpisah dengan saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital; b. melakukan pencatatan perpindahan dana dan saldo atau catatan Aset Keuangan Digital; c. meminta kepada Pedagang dan/atau Pengelola Tempat Penyimpanan untuk mengubah saldo atau catatan atas kepemilikan Aset Keuangan Digital yang disimpan di tempat penyimpanan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan d. melakukan pendebetan dan pengkreditan rekening keuangan Konsumen dan/atau Pedagang untuk kepentingan penjaminan penyelesaian transaksi.
