PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 94
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Konsumen harus melakukan penyelesaian seluruh kewajiban keuangan kepada Pedagang serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebelum melakukan permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen. (2) Pedagang wajib meneruskan permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (3) Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan verifikasi terhadap permintaan penarikan Aset Keuangan Digital atau dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan mata uang Rupiah.
