PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 92
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib memiliki mekanisme mitigasi risiko untuk menjamin keamanan Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang pada Pengelola Tempat Penyimpanan. (2) Pengelola Tempat Penyimpanan wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan Aset Keuangan Digital yang disimpannya.
