Pasal 91
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang wajib menjaga keamanan dan bertanggung jawab jika terjadi kehilangan Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang disimpan oleh Pedagang (2) Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total Aset Keuangan Digital yang dimiliki oleh Konsumen dan sisanya wajib disimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan. (3) Terhadap Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang paling banyak 30% sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyimpanannya dilakukan dengan paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) secara luring atau cold storage dan paling banyak 30% (tiga puluh persen) secara daring atau hot storage. (4) Penyimpanan secara luring atau cold storage sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan:
a. bekerjasama dengan Pengelola Tempat Penyimpanan untuk penggunaan jasa penyimpanan Aset Keuangan Digital atau Wallet; dan b. memiliki sendiri sistem atau mekanisme penyimpanan Aset Keuangan Digital atau Wallet. (5) Aset Keuangan Digital yang disimpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dijaga keamanannya oleh Pedagang dengan mempertimbangkan manajemen risiko. (6) Aset Keuangan Digital yang disimpan oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bukan Aset Keuangan Digital milik Pedagang dan wajib dicatat dalam pembukuan terpisah dari pembukuan Pedagang. (7) Pedagang dilarang menggunakan Aset Keuangan Digital yang disimpan sendiri oleh Pedagang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kepentingan Pedagang tanpa izin dari Konsumen.
