Pasal 90
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Konsumen hanya dapat menjual Aset Keuangan Digital jika Konsumen memiliki saldo Aset Keuangan Digital pada Pedagang. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital milik Konsumen pada Wallet milik Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf b, dilakukan melalui pemindahan dari Wallet milik Konsumen atau Wallet bukan milik Konsumen kepada Wallet Pedagang. (3) Pedagang sebelum menerima penempatan sejumlah Aset Keuangan Digital dari Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib terlebih dahulu melakukan customer due diligence terhadap Wallet milik Konsumen atau Wallet bukan milik Konsumen untuk memastikan identitas Wallet dan tidak bersumber atau berasal dari TPPU, TPPT, serta PPSPM. (4) Pelaksanaan customer due diligence sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib dilakukan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan peraturan perundang-undangan mengenai penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan . (5) Saldo Aset Keuangan Digital yang dimiliki oleh Konsumen pada Pedagang dicatatkan pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian. (6) Saldo Aset Keuangan Digital milik Konsumen yang dicatat oleh Pedagang, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian merupakan catatan jumlah Aset Keuangan Digital milik Konsumen. (7) Pedagang, Pengelola Tempat Penyimpanan, serta Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian wajib melakukan pertukaran informasi terkait saldo atau catatan kepemilikan Aset Keuangan Digital secara real- time.
