PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 89
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Bank penyimpan dana Konsumen yang bekerja sama dengan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. menyediakan akses kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian untuk dapat membuat kode perusahaan untuk masing-masing Pedagang dalam 1 (satu) bank penyimpan dana Konsumen; b. memberikan informasi kepada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian informasi terkait:
- nomor rekening;
- nama Konsumen pemilik rekening; dan
- nomor induk kependudukan Konsumen pemilik rekening, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. penyelesaian dana secara real-time bagi setiap Konsumen yang melakukan penyetoran dan/atau penarikan dana; dan
d. menerbitkan nomor rekening virtual baik berupa open payment dan close payment.
