Pasal 86
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah dari Pedagang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a, dilakukan melalui pemindahbukuan antar rekening Bank atau melalui uang elektronik. (2) Pemindahbukuan antar rekening Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan rekening virtual yang dibuka oleh Pedagang untuk masing- masing Konsumen. (3) Pemindahbukuan antar rekening bank atau melalui uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menggunakan penyedia jasa pembayaran yang telah memperoleh izin dari instansi atau otoritas yang berwenang pada sistem pembayaran. (4) Penggunaan uang elektronik oleh penyedia jasa pembayaran dalam proses transaksi perdagangan Pasar Aset Keuangan Digital dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor keuangan dan sistem pembayaran. (5) Penempatan dana Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Rupiah. (6) Dalam penempatan dana Konsumen pada rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pedagang dilarang: a. menerima setoran tunai baik setoran awal maupun setoran tambahan dari Konsumen; dan b. menerima dana dari pihak yang identitasnya berbeda dari Konsumen yang terdaftar pada Pedagang. (7) Pedagang wajib menempatkan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian sebesar 100% (seratus persen) atau seluruhnya dari total dana Konsumen yang dikelola. (8) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) wajib ditempatkan oleh Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian, dalam rekening yang secara khusus
dipergunakan untuk memfasilitasi penjaminan penyelesaian transaksi perdagangan Aset Keuangan Digital. (9) Pedagang hanya dapat memfasilitasi penggunaan uang elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang status akun uang elektroniknya telah teregistrasi atau terverifikasi untuk penerimaan dana. (10) Penggunaan uang elektronik berlaku hanya untuk 1 (satu) akun dan untuk 1 (satu) nomor telepon yang terdaftar pada Pedagang.
