Pasal 87
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) huruf a hanya dapat dipergunakan oleh Pedagang setelah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka pada bank umum yang menjadi bank penyimpan dana dan telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai bank penyimpan dana Konsumen. (3) Permohonan persetujuan rekening yang terpisah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan dengan menggunakan Formulir Permohonan Persetujuan Rekening Yang Terpisah tercantum dalam Lampiran pada Bagian M yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
