PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 85
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Konsumen yang melakukan perdagangan Aset Keuangan Digital melalui Pedagang harus terlebih dahulu menempatkan: a. dana yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada rekening yang terpisah atas nama Pedagang untuk kepentingan Lembaga Kliring Penjaminan dan Penyelesaian; dan/atau b. Aset Keuangan Digital yang dipergunakan untuk pelaksanaan transaksi pada Wallet milik Pedagang. (2) Penempatan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan menerapkan prinsip travel rule.
