PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 84
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Pedagang harus menyediakan fasilitas kepada calon Konsumen untuk membuat kata sandi atas akun transaksinya. (2) Kata sandi atas akun transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat rahasia dan dilarang dikuasai, diberikan, atau digunakan oleh pihak lain selain Konsumen yang bersangkutan. (3) Calon Konsumen yang telah diterima menjadi Konsumen dan telah membuat kata sandi atas akun transaksi bertanggung jawab penuh atas keamanan penggunaan akun transaksi tersebut.
