Pasal 81
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam proses penerimaan calon Konsumen, Pedagang wajib melakukan identifikasi dan verifikasi pada calon Konsumen untuk memastikan kebenaran dan kelengkapan data isian Konsumen dan latar belakang atau profil Konsumen. (2) Pedagang hanya dapat membuka 1 (satu) akun untuk setiap Konsumen dengan identitas yang sama. (3) Akun Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dipergunakan dalam hal Konsumen telah lulus proses identifikasi dan verifikasi sesuai dengan ketentuan penerapan program APU, PPT, dan PPPSPM di sektor jasa keuangan (4) Identifikasi dan verifikasi calon Konsumen oleh Pedagang diselenggarakan dengan berbasis regulatory technology, dengan kualifikasi kriterianya menggunakan face recognition dengan fitur liveness yang terintegrasi dengan data biometric. (5) Untuk mendukung identifikasi dan verifikasi, Pedagang wajib terkoneksi dengan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri. (6) Dalam hal Pedagang menerima Konsumen non orang perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (5) huruf b, Pedagang wajib melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pemilik manfaat, pemilik dana, dan pengelola. (7) Pedagang wajib menerapkan program APU, PPT, dan PPPSPM terhadap seluruh Konsumen pada saat proses penerimaan Konsumen, selama menjadi Konsumen, pemantauan transaksi, dan proses penginian penilaian risiko Konsumen secara berkala.
