Pasal 80
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
(1) Dalam penerimaan calon Konsumen, Pedagang wajib membuat perjanjian paling sedikit memuat: a. profil Pedagang; b. pernyataan adanya risiko; dan c. tata cara perdagangan. (2) Pernyataan adanya risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b wajib memuat paling sedikit informasi mengenai: a. risiko fluktuasi harga; b. kegagalan sistem; dan c. risiko terkait lain. (3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Konsumen melalui media yang telah disepakati. (4) Calon Konsumen harus menyetujui setiap informasi dan pernyataan pada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk dapat diterima sebagai Konsumen sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas: a. orang perseorangan yang merupakan warga negara INDONESIA atau warga negara asing; dan b. nonorang perseorangan yang merupakan badan usaha atau badan hukum. (6) Persyaratan untuk menjadi Konsumen orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a paling sedikit: a. berusia 17 (tujuh belas) tahun; b. memiliki Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara INDONESIA; c. memiliki paspor, kartu identitas yang diterbitkan oleh Negara asal Konsumen, kartu izin tinggal tetap, atau kartu izin tinggal terbatas bagi warga negara asing; dan d. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital milik sendiri dan bukan dana atau Aset Keuangan Digital yang bersumber dari atau milik orang lain, hasil tindak pidana termasuk TPPU, TPPT, dan PPSPM. (7) Persyaratan untuk menjadi Konsumen nonorang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b paling sedikit: a. memiliki perizinan berusaha dari kementerian/lembaga yang berwenang; b. memiliki tempat kedudukan/domisili dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. hanya untuk tujuan investasi, dan tidak sebagai sarana untuk pembayaran atau transfer kekayaan, dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat
dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa; dan d. menggunakan dana atau Aset Keuangan Digital yang sumbernya dari kekayaan sendiri dan bukan dana atau Aset Keuangan Digital yang bersumber dari atau milik orang lain, pengumpulan dari masyarakat, serta hasil tindak pidana termasuk TPPU, TPPT, dan PPSPM, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh pihak yang berhak mewakili berdasarkan surat kuasa. (8) Penerimaan Konsumen nonorang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b hanya dapat dilakukan oleh Pedagang yang telah memiliki sistem dan sarana perdagangan yang telah menerapkan prinsip pengenalan dan pemantauan transaksi dan prinsip travel rule yang terintegrasi.
