PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 79
BAB 7 — PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL
Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memperdagangkan Aset Keuangan Digital sesuai dengan mekanisme perdagangan yang diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.
