Pasal 78
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1), ayat (4), ayat (5), Pasal 63 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65, Pasal 66 ayat (3), ayat (4), Pasal 67, Pasal 68, Pasal 69, Pasal 70, Pasal 74 ayat (1), ayat (2), Pasal 76 ayat (1), ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan Pasal 77 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara, sebagian, atau seluruh kegiatan; d. pencantuman Pihak Utama dalam daftar orang tercela di sektor keuangan; dan/atau e. pencabutan izin usaha. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6), dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per hari keterlambatan. (3) Dalam hal Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan digital tidak menyampaikan rencana bisnis dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (1), ayat (4), dan ayat (6) dikenai denda administratif atas pelanggaran tidak menyampaikan laporan sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului pengenaan sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a. (5) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, tidak menghilangkan kewajiban penyampaian rencana bisnis bagi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang belum menyampaikan rencana bisnis dimaksud.
