Pasal 77
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, dan pegawai Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki dan menerapkan kebijakan penanganan benturan kepentingan. (3) Kebijakan penanganan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat: a. definisi benturan kepentingan; b. identifikasi hal yang merupakan benturan kepentingan; c. prosedur atau mekanisme penanganan benturan kepentingan; d. pengambilan keputusan dalam hal terjadi benturan kepentingan; e. pelaporan dan/atau pengungkapan secara tertulis apabila memiliki atau berpotensi memiliki benturan kepentingan; dan f. administrasi dan dokumentasi benturan kepentingan.
