Pasal 76
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan rencana bisnis kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) paling lambat pada tanggal 30 November sebelum tahun rencana bisnis dimulai. (2) Dalam hal batas waktu penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jatuh pada hari libur, batas waktu penyampaian rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari kerja pertama berikutnya. (3) Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital untuk melakukan penyesuaian dalam hal rencana bisnis yang disampaikan dinilai belum sepenuhnya memenuhi ketentuan terkait dengan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital.
(4) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan penyesuaian terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat dari Otoritas Jasa Keuangan. (5) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital hanya dapat melakukan perubahan terhadap rencana bisnis sebanyak 1 (satu) kali, paling lama pada hari kerja terakhir di bulan Juni tahun berjalan, kecuali ditentukan lain atas permintaan dari Otoritas Jasa Keuangan. (6) Perubahan terhadap rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum pelaksanaan rencana bisnis dimaksud. (7) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib menyampaikan realisasi atas rencana bisnis secara triwulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan. (8) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana bisnis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
