PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 75
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertanggung jawab atas pelaksanaan rencana bisnis dan sosialisasi rencana bisnis kepada seluruh pegawai. (2) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan rencana bisnis.
