Pasal 74
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib memiliki rencana bisnis yang realistis, terukur, dan berkesinambungan.
(2) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Direksi dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau rapat umum pemegang saham sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. (3) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. penetapan sasaran Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang harus dicapai dalam jangka waktu 1 (satu) tahun; b. strategi pencapaian sasaran Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan c. proyeksi keuangan 1 (satu) tahun ke depan. (4) Rencana bisnis Pedagang selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus paling sedikit memuat: a. produk, aktivitas, dan layanan yang akan ditawarkan; b. target jumlah Konsumen; dan c. target nilai dan volume perdagangan. (5) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan memenuhi: a. rencana strategis Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; b. faktor internal dan eksternal yang dapat memengaruhi kelangsungan kegiatan usaha Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; c. prinsip kehati-hatian; dan d. penerapan manajemen risiko.
