PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 73
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pelaksana fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko bertanggung jawab kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi dimaksud. (2) Laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko disampaikan kepada anggota Direksi yang membawahkan fungsi dimaksud dan ditembuskan kepada Dewan Komisaris. (3) Laporan pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal serta fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
