Pasal 72
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pelaksanaan fungsi manajemen risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf b paling sedikit mencakup: a. penyusunan kebijakan manajemen risiko; b. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi perbaikan yang objektif atas pelaksanaan kebijakan manajemen risiko, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan; c. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan manajemen risiko yang memerlukan perhatian Direksi; dan d. evaluasi secara mandiri terkait prinsip manajemen risiko paling sedikit identifikasi dan mitigasi risiko. (2) Kebijakan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat: a. strategi dan kerangka manajemen risiko yang komprehensif; b. identifikasi risiko; c. pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko; dan d. mitigasi risiko.
