Pasal 71
BAB 6 — TATA KELOLA
Pelaksanaan fungsi kepatuhan dan audit internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup: a. bertindak sebagai pihak penghubung (liason officer) dengan Otoritas Jasa Keuangan; b. penyusunan kebijakan kepatuhan dan kebijakan audit internal; c. pengujian, evaluasi, dan rekomendasi atas kesesuaian kebijakan, ketentuan, sistem, maupun prosedur yang dimiliki oleh Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau dalam frekuensi yang lebih sering dalam hal terdapat perubahan faktor yang memengaruhi kegiatan usaha secara signifikan; d. penyusunan dan pelaksanaan program audit yang memadai terhadap keseluruhan unit kerja yang
pelaksanaannya mempertimbangkan tingkat risiko pada masing-masing unit kerja; dan e. pemantauan, identifikasi, pengukuran, dan tindak lanjut terkait hal yang berhubungan dengan kepatuhan dan audit internal yang memerlukan perhatian Direksi.
