PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 70
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Pegawai pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital yang melaksanakan masing-masing fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (2) dilarang merangkap untuk melaksanakan fungsi lain kecuali diatur lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai pada Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya secara independen.
