PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 69
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan pengendalian internal dalam menjalankan kegiatan usahanya. (2) Dalam melaksanakan pengendalian internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib membentuk fungsi: a. kepatuhan dan audit internal; dan b. manajemen risiko.
