PERBAN
Peraturan Badan Nomor 27 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PERDAGANGAN ASET KEUANGAN DIGITAL...
Pasal 68
BAB 6 — TATA KELOLA
Anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dilarang: a. menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi, keluarga, dan/atau pihak lain; dan
b. mengambil dan/atau menerima keuntungan pribadi dari kegiatan penyelenggaraan perdagangan Aset Keuangan Digital baik secara langsung maupun tidak langsung selain penghasilan yang sah.
