Pasal 67
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital atas temuan audit dan rekomendasi dari: a. fungsi kepatuhan, manajemen risiko, dan audit internal; b. temuan audit eksternal; c. hasil pengawasan Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital; dan d. hasil pengawasan Otoritas Jasa Keuangan. (2) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan jika mengetahui indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan yang dapat membahayakan kelangsungan kegiatan perdagangan Aset Keuangan Digital, yang dilakukan oleh anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan/atau pegawai paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diketahui indikasi pelanggaran. (3) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan rapat Dewan Komisaris dengan mengundang Direksi untuk membahas terkait indikasi pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
