Pasal 66
BAB 6 — TATA KELOLA
(1) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital bertugas dan bertanggung jawab atas pengawasan terhadap kebijakan pengurusan, jalannya pengurusan Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital dan melakukan pemberian nasihat
kepada Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (2) Dalam hal Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital ikut mengambil keputusan mengenai hal yang ditetapkan dalam anggaran dasar atau ketentuan peraturan perundang- undangan, pengambilan keputusan tersebut dilakukan dalam fungsinya sebagai pengawas dan pemberi nasihat kepada Direksi Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital. (3) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melakukan pengawasan atas terselenggaranya penerapan prinsip tata kelola yang baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2). (4) Dewan Komisaris Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital wajib melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara independen.
